INDONESIA MENUJU FEDERALISME
TAHUN 2012 takan lama lagi akan kita jelang, Empat belas tahun sudah perjalanan reformasi di Negeri kita ini. Akan tetapi Reformasi seolah Matisuri, walau kenyataanya mungkin tidak seperti itu. “Kabut” telah lama menyelimuti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadikan semuanya terlihat samar-samar, ketidak jelasan akan dibawa kemana Negara kita ini oleh para elite politik kita yang telah menjadi antek-antek Neokolonialis yang bernapaskan Liberalis. Disadari atau tidak,Negara ini sudah berada diambang kehancuran. Hukum dan Politik berkedudukan sama,yang mana hukum negeri ini telah dikuasai oleh pasar gelap keadilan. Demikian pula dengan politik yang telah dikuasai oleh pasar gelap kekuasaan yang begitu arogan. Kita sebagai rakyat di era reformasi ini telah berusaha keras untuk menanamkan harapan bagi “sebuah” Indonesia sejahtera yang demokratis, bebas dari korupsi dan bebas dari sistem ekonomi yang tidak berkeadilan. Tetapi rupanya realitas politik sekarang ini telah keluar dari jalur harapan di era reformasi ini, supremasi hukum,sebagai sebuah kerangka landasan bagi demokrasi modern hanya sekedar menjadi spanduk politik kekuasaan. Skandal-skandal korupsi bertebaran di tingkat Kabupaten,Provinsi hingga Pusat, terlihat jelas betapa perintah-perintah politik kekuasaan telah melampaui batas supremasi hukum itu sendiri. Apakah mungkin dalam kondisi semacam ini, kita bisa mengelola ekonomi bagi kesejahteraan rakyat? Indikator-indikator yang mencuat kepermukaan akhir-akhir ini telah menjadi signal semacam Pesimisme bagi upaya pemulihan ekonomi bangsa ini. Untuk pembangunan ekonomi dan bantuan sosial bersumber pada dana yang berasal dari hutang Negara, sedangkan untuk pelaksanaanya dibutuhkan birokrasi yang bersih dan bebas dari kepentingan para elite… Sustainibilitas anggaran dalam kereta reformasi seperti ini,dalam perjalananya senantiasa terganggu karena selalu dihambat di interipsi oleh Cita-cita politik sempit dan berjangka pendek oleh para pemain politik utama yang bercokol di parlemen, karena preseden transaksi politik telah berkali-kali menunjukan keunggulanya dibandingkan dengan supremasi hukum. Fungsi legislasi parlemen kita ini sudah tidak didasarkan pada etika parlementarian, yang tentunya akan menimbulkan sejumlah inkonsistensi kebijakan dan berikutnya sudah barang tentu pengawasan menjadi impoten. Kita memang sedang berhadapan dengan sebuah mesin politik Neokolonialisme Liberalis yang memproduksi kekuasaan demi kekuasaan itu sendiri dengan menghalalkan segala cara. Di era rezim Orde Baru yang sudah kita lalui, telah terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap dasar dan Cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Di era Reformasi sekarang ini, sistem politik, sistem ketatanegaraan, sistem hukum, sistem ekonomi, sistem perburuhan semuanya bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, setelah UUD 1945 di amandemen (diubah) jelas kentara Neo-Liberalisme telah merasuki jiwa para elite politik, elite kepemimpinan Bangsa, dengan mencampakan Pancasila sebagai Pedoman Bangsa. Terlebih jika menyimak rancang bangun sistimik terhadap amandemen kelima UUD 1945 pada siding MPR-RI yang akan datang, dimana Negara ini akan diarahkan kebentuk Negara Federalis. Apakah ini akan kita diamkan saja? Atau kita “tentang” dengan membentuk barisan rakyat untuk mencegahnya? Sadarkah kita bahwa mereka yang duduk dilegislatif, eksekutif, dan yudikatif sudah kehilangan “jiwa” berbangsa dan bernegara?
Mereka tidak lagi menjadi pelayan rakyat
Mereka tidak lagi menjadi pemimpin yang mewakili rakyat
Mereka bukan lagi menjadi pemimpin yang mewakili rakyat
Mereka telah menjadi manusia-manusia haus kekuasaan dan kekayaan
Mereka telah dikuasai oleh hasrat-hasrat dirinya
Apakah bentuk Federalisme akan bisa memberkahi Bangsa kita? Suatu bangsa yang merdeka,yang ingin maju dan berkembang serta terjamin hidupnya. Seharusnya sebagai bangsa, haruslah memiliki keyakinan terhadap Nilai-nilai yang dianutnya,baik sebagai bangsa ataupun individu dan menjadi pedoman bagi kehidupan dan penghidupanya, baik masalalu, saat ini dan masa yang akan datang. Karena keyakinan adalah pandangan hidup bangsa yang bersangkutan. Bagi bangsa Indonesia keyakinan akan Nilai-nilai kebenaran, pada hakikatnya telah tersirat dan tersurat dalam pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yang memberi tuntunan sekaligus kesadaran atau pandangan tentang bagaimana bangsa Indonesia seharusnya, dalam memupuk dan menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Satu arah satu tujuan, apa yang hendak dicapai dalam hidupnya. Pokok-pokok pikiran bangsa inilah yang kemudian melandasi kemerdekaan Bangsa Indonesia yang di proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan atas dasar kesepakatan Nasional pada tanggal 18 Agustus 1945 diterima oleh Bangsa Indonesia sebagai Satu-satunya pandangan hidup yang dirumuskan Pancasila. Hal itu berarti bahwa Pancasila yang penjabaranya terurai dalam dasar Negara yaitu UUD 45 secara resmi, dan menjadi sumber hukum dan moral yang mengikat seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, dan oleh sebab itu harus dijunjung tinggi oleh Bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila yang tidak lain merupakan curahan hati nurani dan sifat khas-karakteristik bangsa, secara hakiki tidaklah lahir pada saat tercapainya kemerdekaan, tetapi ia telah tumbuh dan berkembang melalui proses sejarah yang panjang. Ia lahir dari kodrat budaya dan telah menjadi milik seluruh rakyat, sebagaimana tercermin dalam watak dan kepribadianya, serta sikap dan tingkah laku Bangsa Indonesia. Oleh karena itu Nilai-nilai pada hakikatnya harus tetap dipelihara dan dibina secara harmonis dari generasi dalam arti bahwa setiap generasi, setiap kurun, waktu tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD’1945 secara sadar menerapkanya. Dengan demikian akan tercapai usaha pembangunan manusia Indonesia yang berbudaya dan memiliki jatidiri. Dengan Amandemen-amandemen pada UUD 1945 dibuat oleh para elite politik sekarang ini, mengingat kebutuhan rakyat mayoritas adalah ekonomi yang bisa mempertahankan hidup keluarganya, bukan sekedar ingin tahu kemana bangsa dan Negara ini diarahkan, bukan sekedar berwacana tetapi ingin memahami arti dan makna perubahan UUD 1945. Oleh karena rakyat mayoritas tidak hanya ingin tahu makna saja, tetapi lebih dari itu kemana arah semangat penyelsaianya. Apalah arti sebuah makna bila hanya sebatas seskedar ingin tahu duduk permasalahanya saja. Jika dalam persoalan-persoalan mendesak dan strategis, sedang pencarian solusi tidak di ikut sertakan. Apakah rakyat mayoritas di anggap masih bodoh? Rakyat tidak bodoh, bagi rakyat berlaku tuntutan political values (politik nilai-nilai), dimana pendekatan dan arah solusi harus bermuatan keadilan persamaan, adanya wakil-wakil rakyat di parlemen bersama pemerintah membela yang lemah demi mengentaskan rakyat mayoritas dari lembah kesengsaraan. Mungkinkah dalam globalisasi ada keterbukaan dalam budaya politik usahanya? Arahan globalisasi dan demokrasidari Negara Adikuasa, berkaitan dengan budaya politik usahanya tidaklah mungkin ada keterbukaan, karena keterbukaan bukanlah sebagai ideologi, bila keterbukaan menjadi ideologi maka semua hal bisa dikorbankan? Ketentuan tersebut hanyalah merupakan wahana yang diperlukan demokrasi dapat berfungsi berdasarkan Ketentuan-ketentuan yang diarahkan oleh sekelompok pengendali dunia. Keterbukaan adalah hanya salah satu dari demokrasi dan bukan satu-satunya. Bentuk demokrasi ekonomi yang harus dijalankan Pemerintahan yang sekarang ini, harus tidak lepas dari bentuk demokrasi usaha yang berazaskan Pancasila dan berlandaskan UUD’45 sebagai konstitusinya, yangtelah menjadi kesepakatan bersama bangsa Indonesia. Artinya bentuk usaha berdasarkan kedaulatan rakyat, yaitu “Aspirasi dari Rakyat dilaksanakan oleh Rakyat demi kemakmuran Rakyat”
Arahan keterbukaan dalam demokrasi ekonomi sekarang ini, justru condong ditujukan untuk merugikan rakyat, karena hanya para Investor saja yang menikmatinya sedangkan masyarakat yang tinggal disekitar usaha yang dieksploitasi tatap saja miskin dan sengsara. Oleh karenanya bentuk demokrasi usaha dalam demokrasi ekonomi berdasarkan UUD 1945 yang murni, keterbukaan yang dimaksud diabdikan untuk kepentingan rakyat. Dilaksanakan agar rakyat dalam usahanya dan langkah-langkahnya semakin dekat dan dapat mengadakan komunikasi dengan Pemerintah maupun wakilnya di DPRD/Parlemen. Begitu pun sebaliknya dapat menumbuhkan dan meningkatkan Partisipasi Partai terhadap rakyat, lebih nyata di sektor-sektor riil. Oleh karena itu Hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan politik yang ada, yaitu sosial ekonomi dan sosial budaya. Sehingga keterbukaan tidak melanggar tatanan yang telah disepakati bersama, yakni semangat kebersamaan, gotong royong dan kekeluargaan. Sebelum kita menutup cerita berbagai permasalahan tentang negeri ini, sebenarnya sinisme rakyat terhadap Pemerintahan di era reformasi ini, tidak lain hanyalah untuk mengembalikan akal sehat yang telah hilang dalam Perpolitikan Nasional. Perlu di-ingatkan kepada semua pihak, bahwa sekarang kita harus bisa mendahulukan kepentingan Rakyat mayoritas, untuk sama-sama menyucikan politik dari kotoran-kotoran yang melekat yaitu, korupsi, nepotisme, kekerasan, kepicikan golongan, dan kepicikan-kepicikanpartai-partai, agar kita semua bisa menatap dan merasa bangga atas terwujudnya Indonesia yang demokratis berazaskan Pancasila dan keadilan bagi semua rakyat. Pada tahun 1959, Bung Karno pernah mengingatkan beban penderitaan bangsa dan tingkah laku elite politik waktu itu. Sungguh tidak disangka, ironis sekali bahwa di era reformasi, rakyat jelata harus mengulang lagi gambaran yang sama ternyata sejarah tidak pernah bisa dipungkiri. Kaum elite politik yang sekarang ini duduk mengaduk-aduk bangsa dan Negara kita, tidak pernah mengalami masa-masa perjuangan bangsa kita, yaitu perjuangan dimasa perjuangan kemerdekaan. Mereka pun belum pernah merasakan penderitaan di tanah pembuangan (pengasingan) dimasa penjajahan. Perlu kiranya kita mengingat kembali pesan Bung Karno, seperti yang diucapkan beliau dalam pidato kenegaraan pada tanggal 17 Agustus 1958.
“Hai Bangsa-ku dari generasi sekarang, sudahkah saudara-saudara insyafi benar-benar pedihnya penderitaan-penderitaan itu? Disalahsatu tempat pembuangan kolonial di negeri kita ini adalah kuburan, kuburan seorang pejuang kita yang telah mati di tempat pengasingan itu, tidak ada tugu pualam berukir menandakan tempatnya, tidak ad ataman bunga yang mengelilinginya. Tetapi diatas Nisanya yang amat sederhana, tercantumlah syair yang mengharukan Hati, yang ditulis pejuang itu disaat-saat terakhir dari hidupnya di-alam pembuangan yang jauh dari sanak keluarganya”
“DE TOORTS,
ONSTOKEN IN DEN NACHT,
REIK IK VOORTS,
AAN HET NAGES LACHT”
“Engkau, kita sekalian, adalah angkatan yang kemudian itu. Marilah kita terima Obor itu, dan menjaga terus jangan sampai obor itu padam, dan berjalan terus membawa obor itu tanpa berhenti, sampai tempat yang dituju nanti tercapai”
.
Untuk menyelamatkan Negara Proklamasi ini kita harus berani memfungsikan dan memberlakukan kembali UUD 1945 pada REL-nya.
PENULIS: E.S.SANJAYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar